Pemerintah mulai memperhatikan nasib para guru-guru di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), skema penggajian bagi guru PNS akan dibenahi agar menjadi lebih layak, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
“Pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS,” poapar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, di Jakarta, Senin Untuk gaji pokok, lanjut Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.Gaji PNS
ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,” ujarnya di Jakarta.
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap‎Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI


 

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat, pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.
demikian berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI


Surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)  Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Berikut Inti dari Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016

  • Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
  • Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
  • Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat edaran Dirjen GTK Kemendikkbud mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 berikut ini:
jadi dengan membaca surat Edaran Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru tahun 2016 tersebut guru dapat bernafas lega karena tauhun ini anda akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer
Mengenai kapan tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 januari 2016 diterima.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI.
Demo Guru Honorer di Depan DPR (foto: Antara)


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hendri Zainudin tak habis pikir mengapa pemeritah tidak memasukan anggaran untuk pengangkatan guru honorer Kategori 2 (K2) dalam APBN 2016 yang baru saja disahkan.
"Saya secara pribadi sedih, kenapa penggangkatan guru honorer bisa dengan mudah dikesampingkan. Kenapa dana-dana yang lain mungkin belum krusial dapat dimasukkan," ungkap Hendri dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (18/11/2015).
Padahal, kata Hendri, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati pengangkatan status guru honorer K2 menjadi PNS pada rapat Komisi II DPR pada 15 September 2015.
Pengangkatan tersebut akan dilakukan berkala selama 4 tahun dari 2016 sampai 2019 dengan total biaya pengangkatan Rp188 miliar dan total anggaran Rp34 triliun.
Menurutnya, guru adalah ujung tombak revolusi mental bagi seluruh generasi penerus bangsa. "Bila pemerintah ingin mensukseskan nawacita sudah saatnya pemerintah dan instasi terkait memberikan kebijakan arif terhadap kesejahteraan guru," pungkas Hendri.
ilustrasi guru (foto: Okezone)


Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI, Sulistyo, menyatakan saat ini Indonesia kekurangan 520.000 guru dan jumlah itu akan terus bertambah saat ribuan guru Instruksi Presiden memasuki masa pensiun pada tahun 2018-2023.
"Di seluruh Indonesia kekurangannya mencapai 520 ribuan, itu pada 2015 ini. Yang pensiun 400 ribu orang " kata Sulistyo di Batam Kepulauan Riau, Selasa, (15/12/2015).
Kekurangan guru terjadi di seluruh Indonesia, baik kota besar dan kecil. Jumlah guru akan semakin berkurang pada tahun 2018 sampai 2023, saat puluhan ribu guru yang ditugaskan melalui Instruksi Presiden di seluruh Indonesia memasuki pensiun.
"Guru Inpres tahun 1974 sampai 1975 pensiun besar-besaran dan 2018 sampai 2023, puncaknya yang tertinggi," kata pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu.
Sayang berkurangnya jumlah guru belum dibarengi dengan upaya pemerintah untuk menambah tenaga pengajar.
Sulistyo menilai pemerintah belum serius menambah jumlah guru. "Memang melihat ada rencana pemenuhan guru, tapi kurang bagus. Tidak ada pengangkatan," kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood berharap pemerintah bergerak cepat untuk menambah jumlah guru demi kelangsungan pendidikan anak-anak.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa menyatakan sekira 1.000 orang guru yang mengabdi di provinsi itu memasuki masa pensiun pada 2018.
Rata-rata guru pensiun pada 2018, karena kebanyakan guru yang mengajar di Kepri merupakan guru tugas Instruksi Presdiedn yang didatangkan dari daerah lain pada masa orde baru. Sehingga usia pensiunnya pun serentak.
Pemprov sudah melakukan berbagai antisipasi untuk mengatasi kekurangan guru di 2018, meski tidak akan cukup untuk mengisi seluruh kekosongan yang ditinggalkan guru pensiun.
Antisipasi yang dilakukan Pemprov Kepri antara lain menyekolahkan 100 orang anak Kepri pada jurusan keguruan di perguruan tinggi. "Kami sekolahkan 100 orang guru bidang IPA, SLB dan Kejuruan. Tahun ini tamat, semuanya beasiswa," kata dia.
Bila sudah menyelesaikan pendidikannya, guru muda itu akan ditempatkan di berbagai sekolah. Selain itu, kekurangan guru juga ditutupi dari tenaga PTT dari sejumlah perguruan tinggi di tanah air. "Ada juga yang honor kabupaten," kata dia.
ilustrasi guru (foto: Okezone)


Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo menyatakan gaji guru secara umum masih menyedihkan bahkan ada yang menerima hanya Rp50 ribu per bulan.
"Gaji guru di setiap daerah variatif. Tapi rata-rata jelek, apalagi honorer," kata Sulistyo di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Di daerah, gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih ada yang Rp50.000 per bulan, guru SD juga ada yang digaji Rp100.000 per bulan.
Gaji guru yang kecil, bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Karena dalam UU itu, pemerintah harus memberikan dukungan pengembangan diri untuk tenaga pengajar. Gaji yang kecil tidak akan cukup untuk pengembangan profesi.
"Guru yang digaji Rp50 ribu, Rp100 ribu itu karena senang bernyanyi saja, makanya mau," kata dia. PGRI membuat standar upah minimum untuk guru, yaitu minimal Rp3.150.000 tiap bulan.
Sulistyo menyatakan upah standar itu diperoleh dari perhitungan jumlah kebutuhan hidup layak, sama dengan perhitungan buruh, kemudian ditambah dana untuk pengembangan diri.
"Kami menghitung dari jumlah kebutuhan minimal kesejahteraan guru tambah pengembangan profesi," kata yang juga anggota DPD RI itu.
Di tempat yang sama, Ketua Komite III DPD RI, Hardy Selamat Hood menyatakan kesejahteraan guru di tiap daerah berbeda. Namun, di Kepri, guru sudah masuk kategori sejahtera.
Anggota DPD daerah pemilihan Kepri itu mengatakan pemerintah daerah memberikan perhatian besar melalui insentif. "Insentif baik sekali Rp2,5 juta. Guru yang PNS bisa mendapat Rp12 juta," kata dia.
Ia berharap daerah lain di Indonesia bisa memberikan perhatian kepada guru seperti Kepri, agar guru Indonesia bisa sejahtera. 
Guru SD Alexander (Foto: Ilustrasi)

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berencana mempolisikan kepala Dinas Pendidkan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, Nilus Leisubun terkait dugaan penyimpangan terhadap dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk guru honorer maupun guru PNS di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Berawal atas keterlambatan pembayaran TTP atau yang biasa dikenal dengan insentif guru baik honorer maupun guru PNS. Sejak 22 Desember 2015 hingga saat ini, tenyata masih ada guru honorer maupun PNS yang belum menerima dana tersebut.
Alasan yang disampaikan pihak dinas, anggaran TTP tersebut telah habis diberikan kepada sejumlah guru di Mimika. Namun, setelah menyampaikan hal itu kepada para guru yang belum menerima dana TTP, para guru menemukan ada pembayaran dana TTP terhadap PNS maupun honorer yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Perumahan TNI AL, Gorong-Gorong.
Mengetahui hal tersebut, para guru mendatangi Perumahan TNI-AL dan mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi, karena sebelumnya pihak dinas telah menyampaikan kepada para guru yang belum menerima dana TTP, bahwa anggaran TTP telah habis terbagi. Bahkan kepala dinas sendiri menyampaikan bahwa dan TTP tidak wajib diterima oleh guru.
Padahal, dari data-data yang ditemukan seorang guru bernama Alexander Rahawarin, dana TTP ada dicantumkan dalam dalam data anggaran sentra pendidikan dan itu ditandatangani sendiri oleh kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You.
“Kalau itu bukan hak kami, kenapa disini ada tertulis anggaran TTP? kalau ada tertulis, berarti itu hak kami, karena itu dananya bersumber dari APBD,” tegas Alexander kepada wartawan di halaman Mapolres Mimika, Selasa (5/1/2016).
Dengan adanya kejanggalan itu, Alexander berniat mempolisikan kepala dinas, karena ada juga bukti lain yang didapat Alexander, bahwa terdapat sejumlah sekolah di Mimika yang tidak menerima dana TTP, di antaranya Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), sekolah Advent, serta beberapa sekolah lainnya di Mimika. Selain itu, ada juga temuan pengalokasian anggaran tahun 2015 untuk sentra pendidikan yang nilainya mencapai Rp43 miliar. Padahal pada sentra pendidikan jumlah guru hanya berkisar 20 hingga 30 guru.
“Untuk menuntut hak saya, saya tetap akan mempolisikan kepala dinas, dan saya akan masuk jalur hukum atasnama pribadi. Saya dapatkan data dana di sentra pendidikan untuk tahun 2015. Ini bisa dilihat sendiri dan ini saya bisa temukan langsung, dan ini ada kejanggalan di dalam,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Mimika melalui Kaurbinops Reskrim Polres Mimika Iptu J Limbong menyarankan agar bukti-bukti yang telah dimiliki dapat diserahkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Mimika. Supaya dapat membantu pihak kepolisian dalam menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan anggaran pada Dispendasbud.
“Kalau ada bukti-bukti lain yang dimiliki, dapat diberikan kepada kami. Itu juga untuk membantu kami dalam menemukan fakta-fakta kalau benar ada penyimpangan,” kata Limbong saat menerima langsung para guru di Mapolres Mimika.