Surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut Inti dari Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016
- Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
- Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
- Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat edaran Dirjen GTK Kemendikkbud mengenai Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 berikut ini:

jadi dengan membaca surat Edaran Dirjen GTK mengenai Aneka Tunjangan Guru tahun 2016 tersebut guru dapat bernafas lega karena tauhun ini anda akan masih mendapat Tunjangan Guru baik itu Guru PNS dan Guru Honorer
Mengenai kapan tunjangan Guru ini akan cair tentunya setelah data penerima paling lambat 29 januari 2016 diterima.
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI.
0 komentar:
Posting Komentar