
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berencana mempolisikan kepala Dinas Pendidkan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika, Nilus Leisubun terkait dugaan penyimpangan terhadap dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk guru honorer maupun guru PNS di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Berawal atas keterlambatan pembayaran TTP atau yang biasa dikenal dengan insentif guru baik honorer maupun guru PNS. Sejak 22 Desember 2015 hingga saat ini, tenyata masih ada guru honorer maupun PNS yang belum menerima dana tersebut.
Alasan yang disampaikan pihak dinas, anggaran TTP tersebut telah habis diberikan kepada sejumlah guru di Mimika. Namun, setelah menyampaikan hal itu kepada para guru yang belum menerima dana TTP, para guru menemukan ada pembayaran dana TTP terhadap PNS maupun honorer yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Perumahan TNI AL, Gorong-Gorong.
Mengetahui hal tersebut, para guru mendatangi Perumahan TNI-AL dan mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi, karena sebelumnya pihak dinas telah menyampaikan kepada para guru yang belum menerima dana TTP, bahwa anggaran TTP telah habis terbagi. Bahkan kepala dinas sendiri menyampaikan bahwa dan TTP tidak wajib diterima oleh guru.
Padahal, dari data-data yang ditemukan seorang guru bernama Alexander Rahawarin, dana TTP ada dicantumkan dalam dalam data anggaran sentra pendidikan dan itu ditandatangani sendiri oleh kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You.
“Kalau itu bukan hak kami, kenapa disini ada tertulis anggaran TTP? kalau ada tertulis, berarti itu hak kami, karena itu dananya bersumber dari APBD,” tegas Alexander kepada wartawan di halaman Mapolres Mimika, Selasa (5/1/2016).
Dengan adanya kejanggalan itu, Alexander berniat mempolisikan kepala dinas, karena ada juga bukti lain yang didapat Alexander, bahwa terdapat sejumlah sekolah di Mimika yang tidak menerima dana TTP, di antaranya Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), sekolah Advent, serta beberapa sekolah lainnya di Mimika. Selain itu, ada juga temuan pengalokasian anggaran tahun 2015 untuk sentra pendidikan yang nilainya mencapai Rp43 miliar. Padahal pada sentra pendidikan jumlah guru hanya berkisar 20 hingga 30 guru.
“Untuk menuntut hak saya, saya tetap akan mempolisikan kepala dinas, dan saya akan masuk jalur hukum atasnama pribadi. Saya dapatkan data dana di sentra pendidikan untuk tahun 2015. Ini bisa dilihat sendiri dan ini saya bisa temukan langsung, dan ini ada kejanggalan di dalam,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Mimika melalui Kaurbinops Reskrim Polres Mimika Iptu J Limbong menyarankan agar bukti-bukti yang telah dimiliki dapat diserahkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Mimika. Supaya dapat membantu pihak kepolisian dalam menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan anggaran pada Dispendasbud.
“Kalau ada bukti-bukti lain yang dimiliki, dapat diberikan kepada kami. Itu juga untuk membantu kami dalam menemukan fakta-fakta kalau benar ada penyimpangan,” kata Limbong saat menerima langsung para guru di Mapolres Mimika.
0 komentar:
Posting Komentar